MAGELANG-Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, SH., SI.K. menghimbau masyarakat untuk tidak bermain petasan dan terbangkan balon udara. Polisi akan terus melakukan kegiatan kepolisian untuk menindak pembuat dan penjual petasan serta melakukan penertiban kepada masyarakat yang menerbangkan balon udara tanpa ijin.
"Kegiatan rutin yang ditingkatkan akan terus dilakukan, terutama yang berkaitan dengan petasan. Petasan dengan bahan peledak dilarang serta tidak boleh dijualbelikan apalagi dinyalakan karena mengganggu ketetiban masyarakat, " tegas Kapolres Magelang, Minggu (10/4/2022).
Kapolres mengungkapkan membuat atau memperjualbelikan bahan peledak untuk mercon dan petasan melanggar Undang-undang dan terancam pidana. Kemudian bisa berakibat adanya korban material atau bangunan. Terhadap pengguna bisa mengakibatkan luka, cacat fisik, hingga meninggal dunia.
“Kita berharap kejadian-kejadian seperti tahun kemarin tidak akan terulang lagi di wialayh hukum Polres Magelang ini. Dan bagi pembuat atau yang memperjualbelikan bahan peledak mercon atau petasan ancamanya bisa sampai 20 tahun penjara, ” ujar Sajarod.
Selain bahan peledak untuk mercon dan petasan, Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membuat dan menerbangkan balon udara tanpa izin.
“Selain bisa mengganggu penerbangan, juga bisa dipidanakan, karena melanggar pasal 411 Undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan. Ancaman hukuman paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 500 juta rupiah, ” tegasnya.
Untuk meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan, Kapolres menegaskan akan melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan dan melibatkan Polsek jajaran.
“Di bulan Ramadhan ini kita akan terus melaksanakan kegiatan - kegiatan dengan sasaranpetasan, kemudian miras dan penyakit masyarakat lainya, ” pungkas Kapolres.