MAGELANG - Terkait Permasalahan adanya dugaan pungli dalam program Pendaftaran Tanah Sestematis Lengkap (PTSL) di desa Trenten kecamatan Candimulyo, kabupaten Magelang Tahun 2018 - 2019 hari ini DPRD kabupaten Magelang menerima perwakilan warga masyarakat desa Trenten untuk menggelar Audensi di Ruang Banggar Komisi I, Jum'at (09/07/2021).
Diketahui, program tersebut para peserta di pungut biaya bervariatif antara Rp 350.000, - (Tiga ratus ribu rupiah), Rp 400.000, - (Empat ratus ribu rupiah) hingga Rp 450.000, - (Empat ratus lima puluh ribu rupiah) per bidang, yang di tentukan panitia desa yang di ketuai Nuryanto.
Dalam audensi yang dipimpin oleh Ketua Komisi I, Bp Prihadi bersama anggotanya tersebut, warga merasa dirugikan panitia PTSL. Dalam audensi dengan anggota Dewan Komisi I yang membidangi permasalahan tersebut warga masyarakat meminta ketetapan biaya sesuai peraturan keputusan bersama ketiga Mentri yang ada serta meminta sisa dari biaya yang telah di pungut panitia PTSL agar segera dikembalikan.
Prihadi mengaku, ini adalah suatu tugasnya sebagai wakil rakyat yang setiap saat harus bisa mengakomodir dan memfasilitasi keluhan warga masyarakat yang ada di kabupaten Magelang.
"Kami dari DPRD khususnya Komisi I akan segera melakukan klarifikasi dan meminta keterangan pihak panitia serta unsur terkait yang terlibat menangani program PTSL ini agar aspirasi atau harapan warga masyarakat bisa tersalurkan, dan semoga segera terselesaikan, " Ungkapnya saat ditemui Awak Media setelah menggelar acara tersebut.
Dari sumber yang dihimpun Indonesiasatu.id disebutkan sebanyak 1200 mendaftarkan yang sudah ada sejumlah 1115 sertifikat yang jadi, 50 persen diantaranya sudah diserahkan kepada warga.
Kami dapat informasi dari saudara SR (37), Bahwa kepala desa Budi Prayitno ketika ditemui juga mengakui hal itu dan mengatakan bahwa sebagian uang tersebut dipergunakan untuk menambah biaya upah para pekerja yang melaksanakan pengukuran dan lainya. Sementara sisa dana tersebut sebagian sudah dikembalikan kepada, warga sebesar Rp 85.000, - (Delapan puluh lima ribu rupiah) per satu bidang yang diajukan.
Berdasarkan temuan M. Rochmadi dari Lembaga Aliansi Indonesia, menemukan pungutan untuk biaya PTSL desa Trenten, kecamatan Candimulyo, kabupaten Magelang berupa pungutan uang untuk mengurus sertifikasi tanah melalui PTSL ini dilakukan oleh Pemdes Trenten yang di ketuai Nuryanto.
"Tentu ini bertentangan dengan ketentuan diktum ketujuh SKB tiga Menteri, Menteri ATR, Menteri dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertingggal dan Transmigrasi Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017, Nomor: 34 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, " ujar M.Rochmadi.
Menurut Rochmadi, peraturan itu mengatur besaran biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan sertifikasi, sebagaimana dimaksud pada diktum (pernyataan resmi) kesatu, keempat, kelima dan keenam pada angka 5, untuk kategori V (Jawa dan Bali), yaitu sebesar Rp 150 ribu.
Berdasarkan temuan itu, M. Rochmadi memberikan keterangan kepada Awak Media Indonesiasatu.co.id menduga kepengurusan PTSL desa Trenten, kecamatan Candi Mulyo, kabupaten Magelang tahun 2018 - 2019 telah terindikasi ada tindak pidana pungli. Penilaian dari Lembaga Aliansi Indonesia mengacu PP Presiden Nomer 87 Tahun 2016.
(Agung Lbs/TIM)